Profil
Lebih jauh mengenai profil Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi DKI Jakarta
Tupoksi
TUGAS POKOK :
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 79 Tahun 2009, Dinas Olahraga dan Pemuda Mempunyai Tugas Melaksanakan urusan keolahragaan dan kepemudaan.
FUNGSI :
- 1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Dinas Olahraga dan Pemuda;
- 2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keolahragaan dan kepemudaan;
- 3. Pelaksanaan pendataan, pemantauan dan evaluasi bidang keolahragaan dan kepemudaan;
- 4. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dan kepemudaan;
- 5. Pelaksanaan pelatihan, pertandingan dan pembinaan kegiatan keolahragaan, serta pengiriman dan pengikutsertaan tim olahraga;
- 6. Pemassalan, pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga;
- 7. Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan olahraga dan pemuda;
- 8. Penelitian dan pengembangan di bidang keolahragaan dan kepemudaan;
- 9. Penyediaan, pemeliharaan, perawatan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengaturan penggunaan prasarana dan sarana keolahragaan dan kepemudaan;
- 10. Pelaksanaan kerjasama di bidang keolahragaan dan kepemudaan;
- 11. Pelayanan, pembinaan dan pengendalian rekomendasi, standardisasi dan/atau perizinan penyelenggaraan kegiatan serta pembangunan prasarana keolahragaan dan kepemudaan;
- 12. Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang keolahragaan;
- 13. Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban penerimaan retibusi keolahragaan dan kepemudaan;
- 14. Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah;
- 15. Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, dan ketatausahaan Dinas Olahraga dan Pemuda; dan
- 16. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.