Berita Terkini

Jamuan Makan Malam Gubernur Provinsi DKI Jakarta Dengan Resimen Mahasiswa

Konsep bela Negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik , secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara kesatuan  Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

Tiap tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 Tentang kepemudaan, pada Bab III Pasal 6 dan 7 menjelaskan fungsi, karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan diarahkan untuk: menumbuhkan patritisme, dinamika, budaya prestasi dan semangat profesionalitas dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Saya ucapkan bagi siswa yang telah menempuh pendidikan dasar dan kursus kader pelaksana, tanamkan terus kecintaan terhadap tanah air dengan berperan aktif memajukan bangsa dan Negara, menjadi mitra pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung program-program Pemerintah dalam pemberdayaan kepemudaan.

Sumber : disordadki